PN Metro Kabulkan Praperadilan Eks Kadis PUTR Kota Metro, Roby Kurniawan Lepas dari Status Tersangka
Metro – Pengadilan Negeri (PN) Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Roby resmi gugur.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 29 September 2025. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Irwan Saputra, S.H. selaku Panitera Pengganti, Kuasa Pemohon, serta Kuasa Termohon.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Roby Kurniawan tidak sah secara hukum. Hakim menilai terdapat cacat formil dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
“PN Metro memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka atas nama Roby Kurniawan tidak sah,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Roby ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas PUTR Kota Metro. Namun, Roby melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Roby menyambut baik putusan tersebut dan menilai hal ini sebagai bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai aturan. “Kami menghormati proses hukum dan keputusan hakim. Dengan ini klien kami terbukti tidak sah ditetapkan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Roby.
Sementara itu, pihak penyidik masih memiliki peluang untuk menempuh langkah hukum lain atas putusan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait langkah selanjutnya..